Pasuruan, 11 Juli 2023 – Ombudsman melakukan kunjungan di beberapa OPD di Kota Pasuruan yang didampingi langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Kota Pasuruan, ibu Cindy Tri Siwiyanti,S.H.,M.Hum. Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2008).
Salah satu kunjungannya, UPT Puskesmas Karangketug terpilih untuk diberi Penilaian tekait dengan pelayanan yang di berikan oleh masyarakat. Penilaian ini bertujuan untuk upaya pencegahan mal-administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, agar UPT Puskesmas Karangketug dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Untuk responden yang dinilai oleh Ombudsman dalam hal uji kompetensi yakni, Kepala Puskesmas Karangketug, Koordinator Tata Usaha, Dokter Penanggungjawab Mutu dan Koodinator Pengaduan Layanan/Pengelola Pengaduan. Untuk responden sendiri bukan hanya dari petugas saja, melainkan beberapa sample dari pengunjung yang datang ke Puskesmas Karangketug. Hal ini dibutuhkan untuk melakukan penilaian persepsi mal-administrasi. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2008).