UPT Puskesmas Karangketug Kota Pasuruan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Pasuruan bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di sebagian wilayah Kecamatan Gadingrejo yang meliputi Kelurahan Karangketug, Kelurahan Krapyakrejo, Kelurahan Petahunan, Kelurahan Randusari.
Pelaksanaan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik. Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan.